Sedangkan, pada BPKB palsu memang masih dilengkapi dengan hologram, namun ketika diterawang warnanya berwarna kuning atau tidak jelas.
Pada BPKB keluaran terbaru saat ini sudah dilengkapi dengan QR Code, yang terdapat pada sisi kanan lembar kedua.
Dan juga ketika discan, akan muncul nomor dan juga tahun registrasi kendaraan bermotor, sesuai dengan identitas atau data pada BPKB.
3. Terdapat nomor seri;
Biasanya pada BPKB asli dilengkapi dengan nomor seri, hal itu dapat dilihat pada halaman pertama.
BACA JUGA: Jangan Dibiasakan! Ini 7 Bahaya Tidur Pagi Bagi Kesehatan
BACA JUGA: 5 Obat Gatal Alami yang Jarang Diketahui di Sekitar Rumah
4. Terdapat korlantas polri;
Adanya lambang korlantas polri pada BPKB asli, lambang ini tidak akan ditemukan pada BPKB palsu.
Biasanya lambang korlantas polri ini akan diberi tanda tangan khusus, dan akan bisa dilihat jika menggunakan sinar ultraviolet.
Sebagaimana diketahui, bahwa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan juga STNK wajib dimiliki oleh pemilik sebuah kendaraan sebagai bukti kepemilikan legalitas.
Perlu juga untuk diketahui, bagi para oknum pemalsu BPKB akan dijerat dengan pasal 264 ayat 1 tentang pemalsuan Dokumen negara.
Selain itu, bagi para oknum yang masih nekat memalsukan BPKB atau STNK akan terancam hukuman penjara 8 tahun.
BACA JUGA:Apakah Pasang Kaca Film di Mobil Listrik Sama Dengan Pasang Mobil Biasa? Ini Penjelasannya
BACA JUGA: AWAS! Jangan Sampai Terjerat Kasus Hukum, Desa Harus Lakukan Ini
Awas! Apabila kendaraan anda tanpa adanya BPKB maka anda dapat berurusan dengan hukum karena kendaraan anda tergolong pada kendaraan yang ilegal.