MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kabar terbaru, kelanjutan penanganan perkara RSUD Mukomuko yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Statusnya sudah pada tahap penyidikan.
Kejari Mukomuko memastikan, dalam minggu ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu selesai. Sehingga diawal bulan Maret nanti, akan dilakukan penetapan tersangkanya.
“Kami tidak pernah berhenti merampungkan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) RSUD Mukomuko. Maka dalam minggu ini LHP kita terima, dalam dua tiga hari kitta tela’ah. Sudah pasti kita lanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH.
Berkaitan dengan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
BACA JUGA:Skenario Situasi Kahar, 19 Orang jadi Cadangan CJH Bengkulu Utara
BACA JUGA: Antisipasi Serangan Jantung, Nakes Standby di Pleno Kabupaten
Untuk estimasi kerugian negara atau KN sementara, kurang lebih mencapai Rp3 miliar dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena kepastian kan nantinya setelah LHP terbit.
Namun yang pasti, perjalanan mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolan keuangan RSUD ini, jaksa harus bekerja ekstra pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun.
Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.
“Perkara ini cukup memakan waktu 36 ribu transaksi harus kita bedah satu persatu. Kemudian juga saksi-saksi ini memang sangat alot kita dimintai keterangan, tidak mengetahui apa yang ditanyakan penyidik. Yang pastinya fokus pemeriksaan kita berkaitan temuan Mark up dan SPJ fiktif,” ujarnya.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien
Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperksa berkaitan perkara ini. Sudah lebih dari 500 saksi.
Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021.
Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, selanjutnya seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko.