MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Akan segera menanganai sebanyak 28 desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh.
Penenaganan tersebut masuk dalam program prioritas penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Untuk kegiatan penanganan kawasan kumuh. Pemerintah daerah, sebelumnya telah mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) Tematik tahun 2024.
BACA JUGA: 10 Produk UMKM Dipajang di Stand Pameran HUT Mukomuko ke-21
BACA JUGA: Pendaftaran Lelang JPT Pratama Ditutup, 21 Peserta Berebut 9 Kursi Jabatan
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si mengatakan. Penanganan kawasan kumuh di 28 desa dan kelurahan tersebut.
Setelah keluarnya SK Bupati Mukomuko tentang penetapan kawasan kumuh. Penetapan kawasan kumuh, katanya, berdasarkan penilaian tim Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Provinsi Bengkulu.
“Di Kabupaten Mukomuko ada 28 desa ditetapkan menjadi kawasan kumuh. Untuk kawasan kumuh yang luasanya di atas 10 hektar maka penangananya menjadi tanggungjawab provinsi. Sedangkan yang dibawah 10 hektar, tanggung jawab Kabupaten. Dan untuk penanganan kawasan kumuh, sudah kami usulkan anggaranya di DAK Tematik tahun 2024," tegasnya.
Yang melatarbelakangi desa dan kelurahan itu masuk katagori kawasan kumuh.
BACA JUGA: Group Band Jamrud Isi Malam Puncak HUT Ke-21 Mukomuko
BACA JUGA: Tanaman Tumbuh Jadi Biang Kerok Pemadaman Listrik di Mukomuko
Diantaranya, lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah, dan yang lainnya.
Ia menyatakan, jika kawasan kumuh yang ada di 28 desa dan kelurahan tersebut tidak cepat ditangani.
Dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Bagaimana masyarakat akan sehat, jika lingkungan tempat mereka tinggal tidak sehat.