BACA JUGA: BRIN Kembangkan Kendaraan Otonom SEATER yang Bisa Pakai Aplikasi
BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Kejar-kejaran, Demokrat Diprediksi Berikan Kejutan di Dapil 2
Total suara partisan Pemilu sebanyak 190.479 suara. Dengan suara sah sebanyak 189.836 suara. Dalam penelusuran sementara juga mendapati sebanyak 927 suara tidak sah.
Dalam warta sebelumnya, Bawaslu menjelaskan, pelanggaran pemilu meliputi tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi peraturan yang mengatur tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto,SE, menyampaikan, pelanggaran pemilu terbagi dalam beberapa jenis.
Dari serangkaian jenis itu, kata dia, akan menjadi rujukan penyikapan pihaknya dalam melakukan tindaklanjut atas laporan yang diterima.
BACA JUGA: Nilai Ekspor Indonesia Januari 2024 Capai US$20,52 Miliar
BACA JUGA: Mengeksplorasi Pasar Baru, Mendongkrak Ekspor
Lebih rinci, Tri menyampaikan, pelanggaran pemilu itu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya ada lagi yakni tindak pidana pemilu serta pelanggaran hukum lainnya," kata Tri Suyanto, menjelaskan.
Untuk diketahui, Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan, diberikan wewenang tidak hanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saja.
Wasit Pemilu itu, dapat menggunakan aturan lainnya, dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:8 Parpol Bersaing Rebut Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 2
BACA JUGA: PKS Optimis Raih 5 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu
Beleid aturan lainnya itu, akan menjadi obyek rekomendasi Bawaslu dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran untuk dijatuhkan sanksi sesuai regulasi.
Masyarakat juga perlu mengetahui siapa saja yang bisa menjadi pelapor dugaan kontestasi atau proses curang yang terjadi.