Selain itu, Teguh menjelaskan, ratusan Pengawas ini juga ikut melakukan penertiban alat praga kampanye di lapangan selama masa tenang.
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Kuota Gas Elpiji Subsidi Untuk Mukomuko Cukup
BACA JUGA:ASN di Mukomuko Wajib Absen Sidik Jari
Ia memastikan, saat masa tenang tidak ada lagi yang namanya kampanye dalam bentuk apapun.
Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun caleg dan tim dari peserta Pemilu.
Salah satunya seperti dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk dapat dukungan.
Lalu, selama masa tenang, media massa, media cetak, media daring, media sosial, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu.
BACA JUGA:55 Warga Positif DBD, Waspadai Ancaman Peningkatan Kasus
BACA JUGA: APK Harus Ditertibkan, Setop Kegiatan Kampanye. Panwas Ulok Kupai Lakukan Ini..
Ataupun dalam bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Saya menghimbau kepada peserta pemilu ataupun caleg agar dapat menurunkan balihonya secara mandiri. Dan jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan," ingatnya. (*)