BACA JUGA:Rp800 Juta Untuk Membeli Peralatan Tangkap Nelayan
Kelima jurus tersebut, yakni fasilitasi ketersediaan bahan baku, fasilitasi ketersediaan SDM terampil, fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, fasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas, dan kualitas produk, serta fasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.
“Untuk fasilitasi ketersediaan bahan baku, dilakukan melalui upaya perbaikan yang berfokus pada penyediaan akses yang lebih baik sehingga tercapai pola rantai pasok bahan baku furnitur ideal melalui fasilitasi Pusat Logistik Bahan Baku Industri Furnitur, di mana untuk bahan baku papan kayu difasilitasi mulai 2022, sedangkan pada 2024 akan difasilitasi untuk bahan baku rotan,” paparnya.
Berikutnya, fasilitasi ketersediaan SDM kompeten akan dilakukan melalui optimalisasi peran Politeknik Furnitur dan Pengolahan Kayu di Kendal. Unit pendidikan vokasi milik Kemenperin ini telah menerapkan kurikulum yang bersifat dinamis, dengan disesuaikan kebutuhan pasar.
Dalam upaya fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, Kemenperin kerap memfasilitasi keikutsertaan pelaku industri furnitur dalam pameran tingkat nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Disparpora Bakal Aktifkan 53 Desa Wisata di Mukomuko
BACA JUGA:Pemilu, Kantor Dukcapil Tetap Buka
“Pemerintah juga gencar menggalakkan belanja APBN melalui pemanfaatan produk ber-TKDN, di mana hal ini juga dapat menjadi kesempatan pelaku industri furnitur dalam meningkatkan pasar dalam negeri,” tutur Putu.
Sementara itu, salah satu upaya fasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas, dan kualitas produk dilakukan di lini teknologi melalui program restrukturisasi mesin/peralatan industri pengolahan kayu, berupa pemberian reimburse penggantian sebagian pembelian mesin/peralatan sesuai kriteria. Program itu bertujuan untuk mendukung pembaruan teknologi mesin/peralatan dalam meningkatkan produktivitas.
“Selain itu, Kemenperin juga melaksanakan program pengembangan konsep desain furnitur, di mana bentuknya adalah workshop kolaborasi antara desainer furnitur dengan pelaku industri. Kemudian peningkatan kualitas produk juga didukung dengan penerapan SNI dan SKKNI,” imbuhnya.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, menurut Putu, pemerintah juga terus berusaha untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi pelaku industri furnitur, antara lain, melalui pemberian fasilitas insentif perpajakan berupa tax allowance, serta kemudahan prosedur ekspor dan impor.
BACA JUGA:Ada Bantuan 150 Juta, Tapi Syaratnya Bikin Geleng-Geleng
BACA JUGA:Kebun Raya Bali Lengkapi Pesona Bedugul
“Di samping terus meningkatkan pasar ekspor baik ke pasar tradisional maupun nontradisional, pelaku industri furnitur juga diharapkan agar tidak meninggalkan pasar dalam negeri. Dengan inovasi-inovasi produksi yang lebih efisien maka konsumen dalam negeri juga akan dapat menikmati produk furnitur berkualitas karya anak bangsa,” ujarnya.
Kemudian, seiring semakin tingginya environmental awareness dari konsumen furnitur, diharapkan dapat memacu pelaku industri untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam produksi.
“Saat ini pelaku industri furnitur kita agar bisa lebih efisien, memanfaatkan sumber dari bahan baku lestari, lebih ramah lingkungan, ikut menerapkan circular economy, serta berperan dalam penurunan emisi gas rumah kaca, namun tetap dapat menghasilkan produk berbasis eco-design,” pungkas Putu. (*)