Serentak, Tim Gabungan Bakal Tertibkan Baliho

Rabu 08 Nov 2023 - 21:50 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Redaksi

RADAR UTARA - Waktu longgar yang diberikan oleh Bawaslu terhadap peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban APK atau Baliho secara mandiri sudah cukup. Selanjutnya, tindakan tegas berupa penertiban APK atau Baliho kampanye milik seluruh peserta Pemilu yang sampai Rabu (8/11), masih terpampang di tempat umum. Akan ditertibkan secara paksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Panwascam dengan melibatkan Tripika kecamatan mulai Kamis (9/11), hari ini.

"Besok (kamis, Red) secara serentak, kita turun ke lapangan untuk menertibkan APK milik seluruh peserta Pemilu 2024 yang belum ditertibkan secara mandiri," ungkap Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi.

Ditegaskan Mulyadi, penertiban yang akan dilaksanakan oleh jajaran Panwascam, disesuaikan dengan arahan dari Bawaslu Bengkulu Utara. Menurut Mulyadi, sejak jauh hari, Bawaslu Bengkulu Utara sudah memberikan himbauan kepada seluruh Caleg maupun Parpol peserta Pemilu 2024. Agar melaksanakan penertiban terhadap APK atau Baliho kampanye yang sebelumnya sudah terpasang, sebelum tahapan kampanye dimulai. 

"Ini merupakan tindak lanjut dari kelonggaran waktu dan imbauan Bawaslu. Dan ada baiknya, sebelum penertiban serentak dilaksanakan, peserta Pemilu segera menertibkan APK atau Baliho-nya secara mandiri," pungkasnya.

BACA JUGA:Replanting Sawit Berlanjut, Dapat Program Ekstensifikasi, Bibit dan Pupuk Gratis

Di sisi lain, Mulyadi tak menepis, sejumlah sanksi telah dipersiapkan dan akan dikenakan. Kepada peserta Pemilu 2024 yang dengan sengaja tidak mengikuti tahapan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU. Sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye di luar jadwal, diantaranya adalah sanksi pidana dan denda yang merujuk pada Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota. Untuk setiap peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian Mulyadi. (sig)

Kategori :