Jangan Panik! Ini 6 Cara yang Dilakukan, Jika Kartu Kredit Anda Kena Bobol

Rabu 07 Feb 2024 - 14:19 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Irigasi Jebol, Tantawi Dali: PUPR Harus Segera Melakukan Penanganan

BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia : Andre Marie Ampere, Penemu Elektromagnet

Kondisi inilah anda dapat melayangkan surat sanggahan tersebut pada pihak bank penerbit kartu kredit.

Untuk surat sanggahan biasanya dapat diminta dari pihak bank penerbit lewat email atau bisa juga langsung datang kekantor bank yang bersangkutan.

Agar sanggahan yang anda ajukan tersebut dapat lebih cepat diproses dan juga minim pembantahan.

Pada umumnya proses pengurusan tersebut cukup lama, maka sebaiknya anda meluangkan waktu 30-45 menit untuk langsung menyelesaikan kasus pembobolan pada kartu kredit anda.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Elisa Berlanjut

BACA JUGA:Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur

Hal ini dilakukan agar pihak bank dapat cepat dalam mengambil keputusan dan masalah anda tersebut selasai.

Namun, sebelum meminta surat sanggahan tersebut pastikan terlebih dahulu kepada pihak bank,  pada saat anda menghubungi call center anda dapat menanyakan langsung prihal tersebut.

Apakah surat sanggahan itu dibutuhkan atau tidak, jika tidak dibutuhkan maka anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus surat sanggahan ini.

6. Anda harus membuat kartu kredit yang baru;

BACA JUGA:Jorok, Kebiasaan Ngiler Saat Tidur. Ini 4 Cara Menghentikanya...

BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia : Andre Marie Ampere, Penemu Elektromagnet

Ketika sudah menghubungi pihak bank lewat call center dan sudah minta pemblokiran kartu kredit.

Maka anda sudah bisa meminta penerbitan kartu kredit yang baru sebagai pengganti kartu kredit yang sudah diblokir tadi.

Kategori :