BENGKULU RU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu memastikan terus berkomitmen untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Bukti dari komitmen itu diantaranya melakukan pemusnahan, yang merupakan salah satu upaya dalam pengelolaan arsip secara baik.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan. Baru-baru ini pihaknya memusnahkan 1.877 berkas arsip dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemeprov Bengkulu. "Pemusnahan tersebut sebagai upaya menuju kearah efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip," ungkap Meri Sasdi, Rabu (8/11). Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan sarana penting untuk mengurangi arsip. Adapun arsip yang dimusnahkan yakni arsip kurun waktu tahun 1977-2009. Arsip yang dimusnahkan sebelumnya telah dinilai Panitia Penilai Arsip Pemprov Bengkulu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) PP No 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. "Bahkan Tim penilai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga telah memverifikasi daftar arsip yang dimusnahkan itu. Sehingga langkah pemusnahan arsip yang kita laksanakan ini, dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan pemusnahan sebagaimana peraturan yang berlaku," jelas Meri Sasdi. BACA JUGA:RAPBD TA 2024 Disahkan, Gubernur Rohidin: Percepat Akselerasi Lebih jauh disampaikannya, melalui kegiatan pemusnahan, volume arsip yang ada pada depo inaktif DPK Provinsi Bengkulu dapat berkurang sebanyak 1.877 berkas. Dengan langkah ini juga akhirnya diperoleh arsip statis atau arsip yang memiliki nilai sejarah dari keberadaan Provinsi Bengkulu. "Dari total 1.877 berkas arisp yang telah dimusnahkan tersebut, hanya 3 arsip statis. Kitapun terus mendorong arsip ini kedepannya juga dibuat secara digital, dan ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan teknologi untuk menjaga arsip terkelola dengan baik," demikian Meri Sasdi. (tux/prw)
Kategori :