RADAR UTARA - Usai dipecat dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dilarang menyidangkan sengketa hasil kontestasi, Anwar Usman, juga kian didesak mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Diketahui, lembaga pengadil yang putusannya bersifat final dan mengikat itu. Dalam waktu dekat segera menentukan pengganti paman bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabumingraka dalam posisi ketua, pascadicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai, Jimly Ashidiqqie itu.
Teranyar, Muhammadiyah turut melantangkan sikapnya dengn menuntut Anwar Usman, mundur dari hakim konstitusi. Sikap Ormas Islam besar itu, dilontarkan lewat Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH), Trisno Raharjo.
Usai mengapresiasi putusan MKMK. Trisno, sebagaimana dilansir dari @kabarmuhammadiyah itu, menyangkan soal putusan terhadap Anwar Usman yang hanya dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK saja.
Sementara, sebagaimana dibacakan ketua majelis dalam sidang putusan, Selasa (7/11), Anwar Usman dalam menjalankan jabatan Ketua MK, terbukti melanggar kode etik berat lantaran konflik kepentingan pada perkara yang diperiksa dan diputuskanya.
"...MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tegasnya.
Untuk diketahui juga, MKMK turut menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi, Arif Hidayat, lantaran terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (bep)