Untuk itu, sluruh OPD diminta serius mengimput data kebutuhan pegawainya, karena berkaitkan dengan usulan untuk tes CASN yang bakal dilakukan.
BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...
BACA JUGA:Giatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD. Lakukan Langkah Ini..
Jika data sudah disampaikan, tidak bisa dirubah lagi. Dan data inilah yang menjadi dasar usulan kebutuhan pegawai ke pusat.
"Kita minta secepatnya, kalau sudah lewat waktu maka tidak bisa lagi. Atau jika data tidak lengkap, kedepan tidak bisa diusulkan lagi," terangnya.
Terkait pengangkatan PPPK, pihaknya menunggu arahan dari pusat. Jika dibebankan pembiayaan gaji ke daerah, tentu mau tidak mau akan disesuaikan dengan kemampuan.
Karena daerah dibatasi penggunaan anggaran maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Namun pada dasarnya, daerah siap mengangkat semua honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
"Hanya saja sekarang belum tahu seperti apa juklak-juknisnya dan pertanggungjawaban penganggarannya," katanya. (*)