Ditambahkannya, pemilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Tim U-20 Indonesia Terus Berbenah
BACA JUGA: Mendongkrak Kinerja Industri Manufaktur di 2024
Selain warga yang telah masuk dalam DPT dan DPK, ada juga warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Saat ini, sebanyak 574 warga yang masuk dalam DPTb ini bermacam-macam kategori.
Ada yang pindah memilih antardesa karena menikah dengan orang berbeda desa, ada kategori antarkecamatan, kategori antarkabupaten dalam satu provinsi, dan kategori antarprovinsi.
"Sebanyak 574 orang warga yang masuk dalam DPTb untuk Pemilu 2024, laki-laki sebanyak 289 orang dan perempuan 258 orang," bebernya.
BACA JUGA:Pilih Kontenstan Pemilu Yang Berpihak Pada Kepentingan Rakyat. Ini Hasil Rembuk Rakyat....
BACA JUGA:Petani Lebong Gugat PGE
Meskipun warga luar provinsi yang bekerja di daerah ini masuk dalam DPTb. Tetapi mereka hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
"DPTb orang yang pindah memilih atau orang yang sudah ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi di hari pelaksanaan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai KTP," pungkasnya. (rel)