Selangkah Menuju Indonesia Terang 100%

Minggu 28 Jan 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Dodi Haryanto

Kondisi Indonesia yang kepulauan dan besarnya populasi merupakan tantangan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil, merupakan salah satu upaya mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi. Badan usaha milik daerah diharapkan memanfaatkan aturan itu untuk berpartisipasi meningkatkan rasio elektrifikasi dengan mengajukan izin wilayah usaha seperti yang dilakukan oleh PD Tuah Sekata di Pelalawan, Riau, misalnya.

Guna mewujudkan layanan listrik 100% untuk seluruh masyarakat di tanah air di 2024, Kementerian ESDM melakukan langkah  identifikasi daerah yang belum terjangkau, yang remote, dan yang masih belum terlistrikan.

Hingga akhir Desember 2023, jumlah rumah tangga belum berlistrik diproyeksikan sebanyak 185.662 rumah tangga. Sementara itu, sebanyak 140 desa belum dialiri listrik. Dari jumlah tersebut, 12 desa di Provinsi Papua Barat Daya, sembilan desa di Papua, 56 desa di Papua Pegunungan, 47 desa di Papua Tengah, dan 16 desa di Papua Selatan. (*)

 

Sumber : Indonesia.go.id

Kategori :