ARGA MAKMUR RU - Perkara asusila dengan Terdakwa, BH, 59 tahun, baru saja divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Sidang vonis yang dibacakan pada Selasa (7/11) sore itu, majelis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Bakal ada banding?
Kajari Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar. Membenarkan adanya putusan itu. Mejelis hakim menjatuhkan vonis 12 penjara terhadap Terdakwa yang diketahui merupakan kakek tiri korban. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Ekke, lewat pesan singkat, Selasa sore. Pantauan media ini, Terdakwa lewat penasehat hukumnya juga menyampaikan hal serupa; pikir-pikir. Diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara. Rujukannya, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan 1/3 ancaman hukuman maksimal. Lantaran pertimbangan hubungan antara pelaku dan korban yang secara moril, memiliki tanggungjawab menjaga korban. BACA JUGA:Tersangka Tunggal atau Berjamaah? Disinggung upaya hukum yang bakal dilakukan, seperti Banding? maklum, vonis yang dijatuhkan hakim belum sampai 1/3 dari tuntutan. Itu ketika dihitung dari ancaman hukum maksimal dalam sidang sebelumnya yakni menuntut 20 tahun penjara. "Saat ini masih pikir-pikir," tandasnya. (bep)
Kategori :