Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong

Kamis 25 Jan 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : ependi

Kerja paralel dilakukan dalam kampanye tertib berkendara ini. Diawali dengan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk serta pelantang suara. 

"Sosialisasi disampaikan Kanit Binmas di depan sekolah dan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir," ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan, langkah persuasif yang dilakukan, dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dan pengguna jalan. 

BACA JUGA: Kamis, KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Lagi, Warga Pondok Bakil Setop Aktivitas 3 Perusahaan Tambang di Ulok Kupai

Karenanya, terus dia, setelah dilakukan sosialisasi, dilanjut dengan penertiban langsung.

Mereka yang terjaring penertiban, motornya kemudian diamankan ke Polsek Kerkap. Sedangkan pengendaranya, diberikan pembinaan oleh Kapolsek. 

Selain itu, diwajibkan menghadirkan orang tua masing-masing serta wajib melakukan penggantian knalpot yang sesuai standar pabrik.

"Tertib berkendara, tidak hanya sebatas tertib hukum. Tapi menjadi ciri tidak abai terhadap keselamatan diri dan orang lain," tegas Kapolsek.

BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon

BACA JUGA:Memanas!! Ketua APDESI Bengkulu Utara Ngamuk dan Gebrak Meja di Musrenbangcam Ulok Kupai, Ini Gara-garanya

Diterangkan pula, polisi setempat bakal melakukan razia secara zigzak. Direncanakan, dilakukan setiap hari di depan mako dan melalui hunting system.

Penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.     Ditegaskan Nofrianti, pengguna knalpot brong yang kemudian acap ugal-ugalan, secara aturan tidak hanya dapat disanksi denda. 

Tapi juga kurungan badan. Maka, razia lalulintas, yang kini dilakukan kepolisian masih mengedepankan upaya persuasif. 

Akan tetapi, tidak mengabaikan langkah represif sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bukan tidak mungkin, kata dia, kendaraan yang melanggar bakal dikadangkan.

Langka itu dilakukan, untuk memberikan efek jera. Kedepan dapat saja kian represif lagi dengan menahan para pelaku balap liar. 

Kategori :