Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong

Kamis 25 Jan 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : ependi

Pasalnya, lanjut Kapolsek, dirinya tak menampik adanya ancaman kurungan terhadap pelaku pelanggaran lalulintas itu. 

Secara gamblang, kata dia, ditegas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 265 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat 3. (*)

Kategori :