"Dan dua ASN itu belum tentu disetujui. Yang jelas akan kami proses. Dan tidak menutup kemungkinan pula kami akan meminta bantuan ke Bawaslu Provinsi,” tegasnya.
BACA JUGA: Mukomuko Bakal Ikut Lomba Pasar Tertib Ukur Nasional
BACA JUGA:Perekrutan CPNS Mukomuko Diprioritaskan Tenaga Honorer
Ia menyebutkan, lima ASN itu diperuntukan satu orang sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu, satu bendahara. Dan perencanaan, satu staf divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi, satu staf divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas.
Serta satu ASN lagi, sebagai staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Menurutnya jika lima ASN yang dibutuhkan sudah disetujui dan di SK-kan Pemda Mukomuko melalui pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat pleno.
“Untuk menentukan siapa koordinator sekretariat, bendahara dan staf. Nanti kami (Bawaslu,red) terlebih dahulu akan melakukan pleno di tingkat Bawaslu Mukomuko. Yang jelas harapan Bawaslu, Pemda Mukomuko segera merealisasikan permohonan Bawaslu untuk menugaskan lima ASN untuk diperbantukan di Bawaslu Mukomuko,” harapnya.
BACA JUGA: KPU Siapkan 858 Alat Bantu Bagi Pemilih Tunanetra di TPS
BACA JUGA: Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi menyampaikan. Berdasarkan surat Bawaslu yang masuk ke Pemda Mukomuko. Karena untuk kebutuhan mendesak, Bawaslu membutuhkan dua tenaga ASN terlebih dahulu.
Pemkab Mukomuko langsung menindaklanjuti permintaan dari Bawaslu untuk membackup Sekretariat Bawaslu.
Adapun dua ASN yang ditugaskan ke Bawaslu yakni satu orang sebagai Kepala Sekretariat dan satu orang sebagai Bendahara. Sedangkan untuk tambahan ASN lagi, saat ini masih dalam proses.
"Nama ASN yang ditugaskan Pemkab ke Bawaslu Mukomuko yakni Ramadhan Gusti yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Abu Zaman yang bertugas di Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (*)