MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko. Kabarnya, menemukan pelangaran kode etik yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu.
Pelangaran itu sudah direkomendasikan Bawaslu ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Benar, ada satu temuan pelangaran kode etik. Ini dilakukan salahsatu oknum penyelengara yang bertugas di Sekretariat PPS Kecamatan Pondok Suguh,” kata Komisioner Divisi Pencegahan,Farmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Mansur.
Adapun pelangaran kode etik itu salah seorang penyelenggara itu terjadi di bulan Desember 2023 lalu. Oknum penyelengara itu foto selfi dengan salah seorang calon legislatif (Caleg).
BACA JUGA: Komisi Pemilihan Umum Sortir Ulang Susu Cacat dan Rusak
BACA JUGA: Pemilu Sudah Dekat, KPU Mukomuko Gelar Bimtek KPPS dan ToT
“Ini temuan teman-teman di Panwascam. Dari hasil kajian ditingkat Panwascam diteruskan ke Bawaslu Kabupaten. Dan, telah kita tindaklanjuti menerbitkan rekomendasi ke KPU Mukomuko” ujarnya.
Adapun rekomendasi itu pun sudah ditindaklanjuti KPU Mukomuko. Salah seorang penyelengara di sekretariat PPS Kecamatan Pondok Suguh itu, kabarnya juga telah diberikan peringatan oleh KPU Mukomuko.
Mansur meminta dan mengimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan.
Jikalau ada indikasi pelangaran baik itu yang diduga dilakukan penyelengara maupun pihak-pihak lainnya. Diharapkan Mansur, agar segera dilaporkan.
BACA JUGA:Dinsos Siap Antarkan 10 ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa Bengkulu
BACA JUGA:Perekrutan CPNS Mukomuko Diprioritaskan Tenaga Honorer
“Kami terus maksimal melakukan pengawasan. Tapi, sangat penting dukungan semua pihak. Laporkan jika ada indikasi pelangaran. Akan kami tindaklanjuti sesuai regulasi dan tahapan yang ada. Yang jelas hingga saat ini (kemarin,red) ada satu pelangaran kode etik ditemukan dan sudah ditindaklanjuti KPU,” jelasnya.
Dengan kejadian itu diharapkan Mansur, agar menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu yang lainnya. Tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara, agar terwujudnya pemilu yang sukses dan bermartabat.
Sebab netralitas multak dimiliki penyelenggara pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan.