Tim Psikolog Door to Door ke Rumah Korban Asusila Oknum Guru

Rabu 24 Jan 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

Munculnya daftar korban tersebut, sejalan dengan kasus yang kini bergulir di kepolisian dan heboh serta menjadi perbincangan publik. Korban itu, sudah lulus dari bangku sekolah dasar. 

BACA JUGA: Gencarkan Patroli, Polsek Napal Putih Sita Knalpot Rongak

BACA JUGA: Susun Anggaran Untuk Tindakan Cepat Perlindungan Anak & Perempuan

Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin, melalui Sekretaris, Sugeng Prayitno, M.Pd, ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya serius menyikapi persoalan ini. Tak dielaknya juga soal penambahan jumlah korban.

Dia memastikan, Dispendik sebagai satker yang menaungi, akan mengambil langkah tegas dan sejalan dengan regulasi yang ada. Mendukung proses hukum. 

Namun tetap menghormati azas praduga tak bersalah. "Maka langkah kami apa? adalah mengambil sikap sesuai dengan regulasi. Termasuk juga soal disiplin pegawai," tegasnya. 

Untuk diketahui, tersangka H, merupakan ASN angkatan tahun 2018. Dengan ancaman pasal yang dikenakan kepadanya, sanksi pemecatan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), turut mengintainya. 

BACA JUGA: Harimau di Air Sebayur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Minta Ini...

BACA JUGA: Pemulihan Mental Korban Asusila, Camat Minta Lembaga Ini Bersinergi

Selain PTDH. Pemberhentian sementara seorang ASN, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Tepatnya di Pasal 53 ayat (2) menegasi ASN yang ditahan, karena menjadi tersangka atau terdakwa, dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. 

Pada ayat (3) menjelaskan, Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Mekanisme teknisnya, nanti bakal diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana diterang Pasal 54. 

BACA JUGA: 4 Ruas Jalan di Marga Sakti Sebelat Dibangun Tahun Ini, Salah Satunya Hotmix di Suka Negara

BACA JUGA: Camat Marga Sakti Sebelat Minta Perhatian Pemerintah di Sektor Pertanian

Jauh sebelum direvisi, UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam rumpun regulasinya sudah menegasi soal pemberhentian sementara, terhadap ASN yang menjadi tersangka. 

Kategori :