Di tengah salah satu UPK yang tak kunjung menyampaikan data laporan keuangannya kepada daerah, kejaksaan belum mengungkap detail soal anggaran perguliran secara umum, namun lebih fokus pada lokus penyidikan terkini.
Sejak awal, data yang didapat media ini, khusus angka perguliran pada obyek penyidikan yang akhirnya menyeret tersangka ini, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
"Secara umum, ditemui keterangan adanya anggota kelompok yang menunggak," ungkapnya.
BACA JUGA:Korban Asusila Oknum Guru Agama Bertambah. Ini Sikap Dispendik...
BACA JUGA:Tata Arsip di Daerah Masih Harus Dibenahi, Ada Anggaran Rp2 Miliar Lebih Tahun Ini
Menariknya, para saksi sendiri, cukup bingung ketika penyidik menanyakan soal mekanisme pengusulan pinjaman dana bergulir.
Disinyalir, para ketua kelompok ini, sudah disuguhkan sebuah proposal jadi yang tinggal membubuhi tanda tangan para anggota kelompok saja.
Penyidik tak membantah soal temuan ini.
"Selain tunggakan. Ada beberapa kelompok, mengaku proposal sudah disiapkan. Jadi tinggal teken aja," bebernya lagi.
BACA JUGA:KPU Se-Indonesia Never Holiday Seminggu Full Masuk Kerja
BACA JUGA:Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN
Dalam paparan data, setidaknya lima UPK yang versi laporannya memiliki fiskal perguliran di atas 1 miliar.
Air Napal yang kini menjadi obyek penyidikan, sebagai lima besar, UPK bongsor anggaran.
Posisi keempat Rp 1,2 miliar, ketiga Rp 1,3 miliar, kedua Rp 1,4 miliar dan tertinggi Rp 1,7 miliar.
"Kedua tersangka ditahan setelah adanya pengecekan kesehatan," ungkapnya.
"Sebagaimana petunjuk Jaksa Agung, kerja represif dalam penanganan perkara korupsi, juga dibarengi dengan upaya penyelamatan keuangan negara yang bisa saja timbul. Untuk itu, kami mengimbau pihak terkait kooperatif," tandasnya. (*)