RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan korupsi perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD), di Bengkulu Utara (BU), menyeret tersangka.
Diketahui, lokus penyidikan jaksa ini adalah pada Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Air Napal.
Dua orang masing-masing inisial AM sebagai kelompok dan H sebagai bendahara, ditahan Kejaksaan Negeri BU, Rabu, 24 Januari 2024.
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo,SE,SH,MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar,SH,MH, tak menampik penetapan tersangka ini.
BACA JUGA:Di Balik Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Mininjau Jalan rusak di Bengkulu Utara
BACA JUGA: TA 2024, Rp 35 M Disiapkan Untuk Pemeliharaan Jalan
Kedua tersangka, kata Ekke, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Pukul 11.00 WIB dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada siangnya.
"Setelah tercukupi unsur-unsurnya, maka hari ini menetapkan 2 orang tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan, sejak 24 Januari 2024," ujarnya.
Diterangkan Ekke, kedua tersangka ini ditahan lantaran bertanggungjawab atas posisinya sebagai direktur dan bendahara. Keduanya, diduga menggunakan jabatan itu, dalam beberapa perguliran pinjaman fiktif.
"Hasil hitungan auditor Kejati Bengkulu mendapati angka kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," bebernya.
BACA JUGA:Warning! Pangkalan Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi Pemerintah
BACA JUGA: Terima Surat Tugas, Pemprov Bengkulu Dukung Pemeriksaan LKPD
Disinggung modus operandi dugaan korupsi ini, jaksa mengungkap, keduanya melakukan konspirasi mulai dari penyaluran pinjaman tanpa melalui prosedur, sampai dengan membuat kelompok fiktif.
"Dalam praktiknya, kedua tersangka berperan aktif dalam membentu data-data peminjam fiktif. Juga mengucurkan dana bergulir tak sesuai prosedur," ungkapnya.
Diketahui, total anggaran perguliran eks PNPM itu mencapai belasan miliar.