Selanjutnya, kata Mulyadi, PTPS juga bertugas untuk mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.
Selain itu, masih Mulyadi, PTPS juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apa bila terjadi kesalahan prosedur selama proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
PTPS, juga lanjut Mulyadi, dapat mengawasi pemilih agar menggunakan hak pilih sesuai dengan kategorinya seperti DPT, DPTb dan DPK.
"Tugas-tugas, ini nantinya akan dijalankan oleh PTPS," ujarnya.
BACA JUGA: DPPA dan Dispendik Bengkulu Utara Harus Gerak Cepat
BACA JUGA: Dihadiri Wakil Bupati, Musrenbangcam RKPD TA 2025 Ketahun Sepakati Program Prioritas
Lebih jauh, Mulyadi, berharap, para PTPS nantinya juga bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pengawas tingkat desa dan kecamatan.
"Supaya proses pengawasan berjalan dengan lancar. Selebihnya kami ucapkan selamat bertugas," demikian Mulyadi. (*)