MUKOMUKO RU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi dinyatakan telah tuntas. Raperda itu mengakomodir 19 Perda Kabupaten Mukomuko tentang pajak dan retribusi yang telah diterbitkan dan berlaku sebelumnya.
Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Arpin, SH menyatakan. Perda Pajak dan Retribusi yang selesai dibahas itu semacam Omnibus Law. Mengakomodir beberapa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Tahapan pembahasan yaitu antara eksekutif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko. "Tahapan selanjutnya, tinggal digelar rapat paripurna oleh lembaga legislatif," ujarnya. Setelah disahkan melalui paripurna, lanjut Kabag Hukum, Perda Omnibus Law tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten Mukomuko. Akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Bengkulu. Setelah itu, baru minta nomor registrasi dari Pemprov sebagai legitimasi yang sah. Lalu Perda Tentang Pajak dan Retribusi sah menjadi payung hukum daerah. Adapun 19 Perda yang otomatis dicabut saat "Perda Omnibus Law" Pajak dan Retribusi disahkan. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, 8) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang, Retribusi Rumah Potong Hewan. Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang, Retribusi Izin Gangguan. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Bea Cetak Peta, Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek. BACA JUGA:Bulan Ini, Pembagian Beras Bantuan Pemerintah Ditarget Tuntas Lalu, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Bidang Perikanan Budidaya dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang. "Jika Perda baru tentang Pajak dan Retribusi sudah sah nanti maka 19 Perda tersebut di atas, secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya. Meski demikian, tidak serta merta pajak maupun restribisi yang diatur dalam 19 Perda itu tidak bisa lagi dipungut. Hanya saja payung hukumnya sudah harus mengacu pada Perda baru yakni Perda Pajak dan Restribisi. "Sebelum Perda sah secara legitimasi sebagai dasar hukum, maka 19 Perda itu masih berlaku. Sekarang ini masih berlaku. Pemungutan pajak dan retribusi," pungkasnya. (rel)
Kategori :