Menerka Ending Program Barak Militer Dedi Mulyadi yang Dilaporkan ke Bareskrim

Minggu 08 Jun 2025 - 11:27 WIB
Reporter : Ependi
Editor : Benny Siswanto

RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menuai kontroversi. 

Program pendidikan karakter yang mengirim siswa "bermasalah" ke barak militer kini dipersoalkan hingga ke jalur hukum. 

Seorang wali murid dari Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, resmi melaporkan Dedi ke Bareskrim Polri, Kamis, 5 Juni 2025, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Laporan tersebut diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dan menjadi sorotan karena dianggap menyentuh wilayah sensitif: hak anak, pendidikan, dan potensi pelanggaran hukum.

Program Kontroversial: Disiplin ala Militer untuk Siswa “Nakal”?

BACA JUGA:Nah Loh....Warga Depok Berbondong Daftarkan Anak Belajar di Barak Militer

BACA JUGA:Respon Tegas KDM Soal Bobotoh Rusak Stadion GBLA : Penjarakan atau Kirim ke Barak Militer!

Kebijakan yang dilaporkan ini merupakan bagian dari program “Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa”, yang digagas Dedi Mulyadi. 

Dalam pelaksanaannya, siswa yang dinilai memiliki masalah perilaku dikirim ke barak-barak militer untuk mengikuti pembinaan keras bergaya tentara—lengkap dengan potongan rambut ala militer, latihan fisik berat, dan kedisiplinan ketat.

Namun menurut Adhel, metode ini justru berpotensi merusak psikologi anak dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang sehat. 

Ia menyebut tak ada dasar hukum yang cukup untuk membenarkan program tersebut. 

“Ini hanya berdasarkan surat edaran. Seharusnya, setiap kebijakan negara harus punya pijakan hukum yang jelas,” ujar Adhel.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi vs KPAI, Dalam Seteru Pendidikan Khusus di Barak Tentara

BACA JUGA:Harukan Publik, Dedi Mulyadi Angkat Anak dari Program Barak Pendidikan Remaja

Potensi Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Dalam laporannya, Adhel menyertakan berbagai dokumen pendukung, termasuk video kegiatan anak-anak di barak dan bukti lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 76H UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kategori :