Dua Sorotan Inspektorat Soal BUMDes

Minggu 07 Jan 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ARGA MAKMUR RU - Terbongkarnya kusut penyertaan modal yang berujung ditetapkanya HM, Direktur BUMDes Ganesa Urai di Kecamatan Ketahun oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) yang berujung menjadi terpidana. Juga harus dibarengi dengan langkah perbaikan hingga pengawasan atas aktivitas ekonomo perusahaan desa itu. Dalam menyelenggarakan program hasil suntikan modal dari dana desa. 

 

Salah satu hal yang menjadi cermatan adalah soal pentingnya analisa pasar, terhadap segmen ekonomi yang bakal digeluti BUMDes. Selanjutnya, kata dia, adalah soal pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan penyelenggara pemerintahan desa atas penyertaan modal yang sudah dilakukan. 

 

Penegasan ini disampaikan Silaban, menyikapi kembali terbongkarnya dugaan korupsi. Atas penyelenggaraan kegiatan BUMDes Gardu Jaya yang kini tengah digarap aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

 

"Dua hal harus menjadi cermatan desa dan BPD. Bagaimana proses penyertaan modal, sampai dengan pelaksanaan atas penyertaan modal oleh BUMDes. Termasuk, pentingnya analisa pasar," tegas Inspektur Inspektorat Daerah BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, belum lama ini. BACA JUGA:Mian Minta Pj Kades Kuasai Data

"Tujuannya, agar segmen yang dipilih BUMDes, tidak salah. Karena kalo salah, implikasinya kan merugi. Merugi BUMDes ya merugi desa," jabarnya lagi. 

 

Versinya, pengusutan yang dilakukan oleh APH terhadap BUMDes Ganesa, sudah dapat menjadi pembelajaran penting. Bagaimana BUMDes di desa yang kelahirannya dibidani oleh desa, bertujuan untuk memberikan tambahan pundi-pundi bagi desa dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. 

 

Karenanya, sebagai Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP). Pihaknya mengimbau untuk tidak serampangan dalam melakukan penyertaan modal dari desa kepada BUMDes. 

 

"Masyarakat, dalam penyelenggaraan pengawasan partisipatif, memiliki posisi yang strategis untuk berkontribusi pelaksanaan program dana desa benar-benar dijalankan on the track," serunya.

BACA JUGA:Mutasi Lanjutan Pemkab Bengkulu Utara

Sekadar menginformasikan, strata pengawasan dana desa sebenarnya sudah diatur sejak lama. Permendagri 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, tepatnya pasal 5 sudah mengatur subyek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa yang aromanya bakal direvisi pemerintah dan DPR itu, mengamanahi pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa. 

 

Dana desa yang berkomposisi ragam program, tak terkecuali BUMDes. Pengawasannya, dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif. 

 

Maka laju kewenangan pengawasan itu, dikuatkan pula dengan adanya Sistem Informasi Pengawasan. (bep)

Kategori :