RADAR UTARA - Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 500/1900/B.3/2023 tentang pengendalian kuota jenis BBM tertentu (Bio Solar dan khusus penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu telah dicabut. Ini berarti, sudah tidak berlaku lagi.
Meskipun demikian, truk ataupun dump truk yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan tetap dilarang mengisi Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni, SH, MM mengatakan. Dicabutnya SE tersebut berdasarkan surat pemberitahuan Gubernur Bengkulu No 100.3.4/006/B.3/2024 tertanggal 03 Januari 2024. Dalam surat pemberitahuan juga menegaskan, pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume. Dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Dengan dicabutnya SE itu maka aturan tentang penggunaan BBM, baik jenis tertentu atau Bio Solar dan jenis khusus penugasan atau Pertalite. Tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan BPH Migas. Jadi Pertamina dan SPBU dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini, tetap mengacu pada ketentuan tersebut," ungkap Denni dihubungi Sabtu, 06 Januari kemarin. Menurut Denni, ketentuan BPH Migas dalam penggunaan BBM bersubsidi, bukannya mengatur status kepemilikan kendaraan baik truk atau dump truck. Tetapi mengatur jenis muatan yang diangkut. Dimana bagi yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, tidak boleh mengisi BBM bersubsidi di SPBU. BACA JUGA:Harimau ke Permukiman & Memangsa Ternak Dilaporkan ke BKSDA "Ketentuan ini berlaku bagi truk atau dump truk milik pribadi ataupun perusahaan," jelasnya. Lebih jauh disampaikannya, dengan ketentuan dari BPH Migas ini. Pihaknya meyakini jika penyaluran BBM subsidi benar benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima. "Bagi truk masyarakat yang memiliki truk angkutan, ketika mereka tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan bisa menggunakan BBM subsidi," singkat Denni. (tux)
Kategori :