Vaksin Covid-19 Gratis untuk Kelompok Masyarakat Rentan

Sabtu 06 Jan 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Dengan semakin terkendalinya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir, wabah virus ini kembali merebak di tanah air dan regional Asia Tenggara.

 

Upaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Dengan demikian, imunisasi Coronavirus Disease 2019 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

 

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dokter Maxi Rein Rondonuwu.

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara itu kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

 

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

BACA JUGA: Awas Covid-19, Dinkes Terbitkan Surat Edaran

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

 

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dr Rizka Andalucia Apt.

 

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.

 

Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan vaksin gratis kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk meredam persebaran virus Covid-19. Kemenkes masih menyediakan stok vaksin sebanyak 4,1 juta dosis yang terdiri dari 3,6 dosis vaksin Indovac dan 500 dosis vaksin Invac. Dua jenis vaksin tersebut merupakan produk vaksin Covid-19 buatan dalam negeri.

BACA JUGA:Balitbang Diklat Kemenag Umumkan Penerima Penghargaan Kelitbangan, Ini Daftarnya

Adapun pelaksanaan imunisasi mandiri vaksin Covid-19 di layanan fasilitas kesehatan di daerah masih menunggu persetujuan dari Kemenkes RI.

 

Dengan terus bertambahnya jumlah pasien positif, pihak Kemenkes RI mengimbau agar masyarakat secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dan melengkapinya dengan menyegerakan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos vaksinasi terdekat.

 

Terakhir, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang merasakan gejala seperti demam, batuk, dan pilek, agar segera memeriksakan diri ke fasyankes terdekat untuk diagnosis lebih lanjut.

 

“Masyarakat kalau sudah ada gejala sebaiknya segera tes untuk mengetahui apakah positif Covid-19 atau flu biasa. Kalau positif Covid-19 tapi tidak bergejala sebaiknya istirahat saja. Kalau bergejala bisa ke puskesmas untuk mendapatkan obat,” tukas Menkes Budi berpesan. (*)

 

Sumber : Indonesia.go.id

Kategori :