MUKOMUKO RU - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko menyatakan. Hingga sekarang ini, masih ada sebanyak tiga bidang tanah milik Pemkab Mukomuko dinyatakan bermasalah. Tanah tersebut tercatat sebagai aset milik daerah. Namun dikliam dan dikuasai oleh oknum warga.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM ketika dikonfirmasi menegaskan. Terkait tiga bidang tanah milik Pemkab Mukomuko yang bermasalah. Pihaknya nanti akan meminta bantuan dan pendampingan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Terkait aset milik daerah. Kita juga sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko. Jadi penyelesaian persoalan aset berupa tanah. Nanti kami akan meminta pendampingan dari Kejaksaan," kata Agus. Sedangkan sebanyak 87 bidang tanah lainnya, perkaranya juga hampir sama. Pemkab Mukomuko memiliki kelengkapan berkas tanah yang menjadi aset milik daerah. Namun obyek tanahnya juga dalam penguasaan oknum warga. Namun untuk menuntaskan perkara ini tidak terlalu sulit. Karena pemerintah daerah memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan aset tanah tersebut. BACA JUGA: Kontrak Proyek RS Pratama Diperpanjang Hingga 3 Februari 2024 "Puluhan tanah yang clear no clear ini kasusnya tidak seberat tiga bidang tanah yang statusnya not clear not clear," ujarnya. Berbeda dengan 563 bidang tanah milik daerah lainnya. Baik itu aset tanah untung pendidikan, kesehatan, perkantoran dan yang lainnya. Tidak ada sengketa sama sekali. Bahkan dari 563 bidang itu, 357 bidang sudah bersertifikat. Dan sisanya baru diusulkan secara bertahap. "Perlu diketahui, jumlah bidang tanah yang menjadi aset milik daerah itu keseluruhanya ada 653 persil. Sebanyak 357 bidang sudah bersertikat. Dan sebanyak 296 belum bersertifikat. Untuk tahun 2023 lalu ada alokasi anggaran pembuatan sertifikat sebanyak 50 persil," pungkasnya. (rel)
Kategori :