RADAR UTARA - Ada ratusan masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bengkulu Utara yang dilaporkan telah mengajukan permintaan pindah memilih pada Pemilu 2024 ke KPU. Masyarakat yang mengajukan pindah memilih, diantaranya tersebar di Kecamatan Putri Hijau, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kecamatan Ulok Kupai, Kecamatan Napal Putih hingga Kecamatan Ketahun.
Dari data yang dihimpun oleh Radar Utara hingga Jumat, 05 Januari kemarin, khusus di Kecamatan Putri Hijau. Dilaporkan ada 69 orang yang mengajukan pindah memilih dan 75 orang dilaporkan pindah memilih keluar. Selanjutnya, untuk di Kecamatan MSS ada 42 orang berstatus pindah masuk dan 30 orang berstatus pindah keluar. Kecamatan Ketahun ada 80 orang berstatus pindah masuk. Kecamatan Ulok Kupai ada 36 orang berstatus pindah keluar dan 26 orang berstatus pindah masuk. Sedangkan untuk di Kecamatan Napal Putih ada 64 orang berstatus pindah masuk dan 56 orang pindah keluar. "Umumnya alasan mereka mengajukan pindah memilih baik yang berstatus keluar dan masuk, karena domisili. Belum ada alasan lain yang kami terima," ungkap anggota PPK Putri Hijau bagian Data, Sandio, saat dibincangi di sekretariat PPK Putri Hijau. Dikatakan Sandio, kehadiran masyarakat yang mengajukan pindah memilih ini akan masuk ke dalam data DPTb. Dan data yang sudah diterima oleh PPK, kata Sandio, belum bisa dikatakan sebagai data final. "Data yang kita tampung masih ada kemungkinan bertambah sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya. Di sisi lain Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-iraqi, menyambut positif atas pengajuan pindah memilih yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak penyelenggara Pemilu. Selain diperbolehkan kata Ihsan, pengajuan pindah memilih yang disampaikan oleh masyarakat, turut menjadi bukti jika tingkat kesadaran masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menyalurkan hak pilihnya cukup baik. "Dengan adanya pengajuan pindah memilih, ini artinya kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan Pemilu sudah meningkat. Jika sebelumnya masyarakat cuek, sekarang mereka sudah mau memperhatikan hak pilihnya. Meskipun harus pindah memilih. Dengan demikian kita optimis, angka Golput pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti bisa berkurang," ujarnya. BACA JUGA: Mulai Bulan Ini, Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Pakai KTP Lebih jauh Ihsan menjelaskan, kesempatan untuk pindah memilih masih sangat terbuka bagi masyarakat yang berkepentingan. Sesuai aturan, lanjut Ihsan, ada dua proses pindah memilih yang ditampung oleh KPU. Diantaranya ada pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan dengan batas akhir pengurusan sampai tanggal 7 Februari 2024. Alasan pindah memilih kedua diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana. Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba. Atau bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili dengan batas waktu pengurusan sampai 15 Januari 2024. "Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih masih ada kesempatan dan bisa mengurusnya lewat sekretariat PPS atau PPK sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," demikian Ihsan. (sig)
Kategori :