https://radarutara.bacakoran.co/read/2027/pj-kades-hanya-sementara-jangan-tinggalkan-masalah BENGKULU RU - Truk ataupun dump truk yang mengangkut hasil pertambangan ataupun perkebunan. Tetap dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Demikian ditegaskan Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denni, SH, MM. Usai rapat khusus terkait persoalan Bio Solar, Kamis, 4 Januari 2024. Menurutnya, larangan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu No 500/1900/B.3/2023. Tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Bio Solar) dan jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu. Kemudian larangan tersebut berlaku sama, baik untuk kendaraan truk milik pribadi ataupun perusahaan. "Selagi kendaraan truk itu mereka gunakan untuk mengangkut hasil pertambangan atau perkebunan, maka tidak boleh mengisi Bio Solar di SPBU. Dengan demikian, ketika mereka gunakan kendaraan truknya untuk mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan itu, silakan pergunakan BBM industri atau non subsidi," tegas Denni. Disisi lain, lanjut Denni, pihaknya mengingatkan agar pihak SPBU juga berkomitmen. Untuk tidak memberikan Bio Solar kepada truk angkutan pertambangan dan perkebunan. "Kalau tetap dan terbukti masih memberikan Bio Solar kepada truk angkutan tersebut, maka dipastikan mendapat sanksi dari Pertamina," kata Denni. Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu sampai dengan saat ini masih terus berupaya. Mencari solusi supaya Bio Solar tidak digunakan truk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan. BACA JUGA:Pantau Raperda APBD, Riri: Masih Butuh Pemahaman Program "Kitapun berencana membuat pembeda antara truk angkutan yang boleh dan tidak boleh mengisi Bio Solar. Tujuannya agar penyaluran Bio Solar tepat sasaran," ujarnya. Sementara Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si menyampaikan. Keberadaan SE Gubernur Bengkulu tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kepada gubernur se-Indonesia. Dalam surat itu, tegas menyatakan, truck angkutan hasil pertambangan dan perkebunan tidak boleh menggunakan Bio Solar. "Jadi, terkait penggunaan Bio Solar ini bukan kepemilikan yang diatur, melainkan angkutan yang dibawa sebuah truk. Makanya sejak awal kita pastikan tetap konsisten menerapkan SE. Kita juga minta SPBU sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM, dalam mengidentifikasi kendaraan mana yang berhak dan tidak mendapatkan BBM bersubsidi," singkatnya. (tux)
Kategori :