BENGKULU RU - Terhitung sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata. Dengan demikian para pengguna diharapkan dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
"Sementara untuk pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu subpenyalur atau pangkalan. Ini merupakan langkah pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Maka dari itu pihaknya menghimbau masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi. "Jadi masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK. Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Kita pastikan terlindungi sesuai ketentuan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tegasnya. BACA JUGA: Nataru, Jumlah Kendaraan Melalui TOL Bengkulu-Taba Penanjung Meningkat Ia menambahkan, data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG 3 Kg bersubsidi ini sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. "Pendataan pengguna LPG 3 Kg bersubsidi ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG. Sehingga dapat menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap," tutupnya. (tux)
Kategori :