ARGA MAKMUR RU - Longgar anggaran gaji pegawai, lantaran proyeksi serapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Baru akan didapatkan pada rentang bulan-bulan April ditambah lagi dengan sinyalemen pusat, bakal kembali menggulirkan kebijakan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Menjadi kabar gembira yang tengah ditunggu publik kepastiannya dari pemerintah.
Secara pasti, daerah-daerah di Indonesia memang masih belum memberikan kabar gamblang. Tapi, kasuistik yang terjadi, layaknya di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), misalnya, formasi yang dibuka tidak terisi penuh, sehingga berimplikasi pada tingkat serapan anggaran tahun depan. Belum lagi soal, gelombang ASN pensiun yang mencapai ratusan orang, menjadi opsi yang paling lumrah, kembali digulirkannya seleksi ASN tahun depan. Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, mengamini soal urgensi kembali dilakukannya perekrutan ASN tahun depan. Bahkan, lanjut dia, anyar-anyar disahkannya Undang-Undang ASN, yang merupakan buah revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 3 Oktober 2023. BACA JUGA: Pemekaran Kabupaten, Bupati: Jangankan Menandatangani, Persiapan Saja Kita Biayai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, menggelar rapat koordinasi (rakor). Dalam ruang temu nasional itu, cukup banyak tema-tema yang tersiar dari setiap daerah. Selain, pemerintah pusat juga tengah menjumput aspirasi dan masukan dari bawah, pasalnya cukup banyak aturan turunan yang mesti ditelurkan sejalan dengan pemberlakuan UU ASN anyar tersebut. "Salah satunya adalah soal formasi yang belum terisi, karena ketiadaan pendaftar atau kosong karena disebabkan oleh pertimbangan teknis. Ini memang dibincangkan dan semoga akan dilanjut dengan direktif baru," ungkapnya, mencerita temu nasional yang dihadiri seluruh Sekda se-Indonesia. Dalam seleksi pegawai tahun 2023, dari total 1.924 formasi yang dibuka daerah, total yang terisi 1.564 formasi. Hal itu ditegas dalam pada 22 Desember, lewat Pengumuman Nomor : 810/1805/BKPSDM/II/2023 Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabfung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023. Pemda BU merilis peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Berdasarkan jumlah formasi yang kosong tersebut, dengan rujukan gaji tertinggi seorang ASN PPPK sebesar Rp 3,5 juta perbulannya. Maka slot gaji yang sudah disiapkan pemerintah lewat transfer Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked alias anggaran yang telah dilugas penggunannya yakni gaji PPPK, besar anggaran yang tak dapat terserap tidak kurang dari Rp 1,2 miliar saban bulannya. Dengan asumsi, gaji pertahun, ditambah lagi dengan Gaji 13 dan 14 dengan asumsi setara dengan pendapatan perbulan, potensi anggaran yang tak terap bisa mencapai Rp 17,6 miliar. Anggaran yang berada di kasda tersebut, akan lebih besar lagi. Pasalnya, membaca timeline tahapan PPPK hasil perekrutan tahun 2023, pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki periodisasi paling lambat 13 Februari 2024. Serangkaian proses hingga persetujuan teknis (pertek) NI PPPK turun ke daerah, memakan waktu lebih dari satu bulan. Memungkinkan, gaji pertama PPPK baru akan diterima pada bulan April. Itu artinya, anggaran gaji untuk 1.564 PPPK, setidak-tidaknya selama 3 hingga 4 bulan, tidak dapat diserap. BACA JUGA: Soal Angkutan Batu Bara, Surat Desa Dibalas Imbauan Dishub Diketahui, Pemda BU sejak dibuka pendaftarannya, 20 September 2023, daerah ini memiliki 1.924 formasi PPPK. Terbagi mulai dari formasi kesehatan dan teknis, masing-masing kuota 787 formasi dan 73 formasi. Disusul lagi dengan jumlah lowongan kerja terbanyak yakni PPPK Guru dengan 1.064 formasi. Seluruh formasi itu, didaftar 2.297 orang. Formasi Nakes terdiri dari 801 pendaftar, formasi teknis diikuti oleh 226 pendaftar sedangkan guru 1.270 pendaftar. Dalam pengumuman tersebut, diketahui keterisian formasi Guru 903 orang, Nakes 602 orang serta Teknis sebanyak 59 orang yang dinyatakan lulus. (bep)
Kategori :