
Dengan begitu, menurutnya, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Kredit Pegawai : Top Up 6 Bulan, Bank Ini Siapkan Plafon Rp150 Juta
BACA JUGA:Dua Puskemas di Mukomuko Turun Status, Pegawai Bakal Dikurangi
Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN, yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN.
Selanjutnya, hal ini terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.
Satu hal, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 ini tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran pemerintah. Pemerintah telah memastikan anggaran untuk pengadaan pegawai non-ASN tetap tersedia selama proses seleksi berlangsung. (**)
Sumber Indonesia.go.id