ARGA MAKMUR RU - Kerja pembinaan di Lapas Kelas II B Arga Makmur. Masih dilakukan terhadap warga binaan yang berasal dari 3 kabupaten, yakni Bengkulu Utara (BU), Bengkulu Tengah (Benteng) serta Mukumuko.
Belum lagi, adanya manajemen pembinaan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seperti adanya pertukaran tahanan dari lapas yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu atau di luar provinsi. Seperti beberapa tahun silam, mantan Napi Terorisme (Napiter) Befri, menghabiskan masa tahanannya di lapas ini. Radar Utara, Senin (25/12), berkunjung ke salah satu lapas tertua di Provinsi Bengkulu ini. Di sana, tengah melaksanakan penyerahan remisi khusus terhadap 7 narapidana yang beragama Kristen. Delapan napi sebenarnya. Satu diantaranya, tidak mencukupi syarat minimal. Masa penjara yang divonis pengadilan, 5 bulan. Sementara, syarat minimal seorang napi dapat diusulkan remisinya, harus sudah dipenjara setidak-tidaknya 6 bulan. BACA JUGA:Bupati Mian Dijadwalkan Bagikan AML Kepala Lapas, Irwan, SH, tak menampik hal itu. Karenanya, usulan hingga disetujuinya pemberian remisi khusus Natal 2023 ini, hanya terhadap tujuh napi saja. Seperti dilansir dalam warta sebelumnya. Dijabarkan, ketujuh napi yang berhak atas pengurangan masa tahanananya di dalam penjara, terbagi dalam beberapa kategori. Mulai dari remisi paling banyak 2 bulan. Diterima oleh 1 orang napi. Kemudian 1 bulan 15 hari, diterima oleh 3 orang. Remisi 1 bulan, diterima 1 orang dan sisanya 2 orang, mendapatkan remisi selama 15 hari. "Dari total 8 napi nasrani, tujuh yang memenuhi syarat. Dan hari ini, secara simbolis, sudah kami sampaikan berita acara pemberian remisinya," ujar Irwan di Aula lapas, kemarin. BACA JUGA: Ini Daftar HET Gas Melon di Bengkulu Utara Dibincang soal lokus kejahatan tahanan dan napi di lapas ini. Mantan Kepala Lapas Sarolangun, Jambi itu, menyampaikan, kini lapasnya dihuni tahanan dan napi dari tiga kabupaten. Diketahui, per tanggal 21 Desember 2023 Lapas Arga Makmur yang berkapasitas 180 orang itu, dihuni 522 orang terdiri dari orang 439 Narapidana dan 83 orang Tahanan. "Khusus dari Mukomuko jumlahnya 125 orang yang terdiri dari napi dan tahanan," ujarnya. Dia menyampaikan, khusus untuk wilayah pemekaran perdana Kabupaten Bengkulu Utara itu. Manajemen pembinaan terlaksana dengan baik. Sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang wajib dilaksanakan di Lapas. Hanya saja, untuk mereka yang berstatus tahanan, persidangannya dilakukan secara daring. "Sidangnya masih online. Persis seperti saat Covid-19 lalu. Ini sebagai pertimbangan teknis serta meminimalisir risiko, ketika harus dilakukan persidangan daring," pungkasnya. (bep)
Kategori :