RADAR UTARA - Setelah dua bulan lalu tutup, TikTok kembali beroperasi dengan menggandeng Tokopedia. Namun, transaksi belanja TikTok ini masih dalam platform yang sama.
Padahal mengacu pada peraturan pemerintah yang baru, media sosial dilarang sekaligus menjadi e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menyikapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan. Platform tersebut perlu waktu transisi untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Kementrian Perdagangan akan memberikan waktu selama tiga bulan kepada TikTok. Untuk memisahkan transaksi di media sosial. "Nah ini kita minta comply dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberi waktu tiga bulan sama Pak Menteri. Kenapa tiga bulan? Untuk penyesuaian, kan aplikasi TikTok Shop-nya itu ada di luar negeri, perlu penyesuaian dan perlu waktu," kata Isy, Rabu 20 Desember 2023 lalu. Isy menjelaskan, saat ini perizinan TikTok masih social commerce. Di mana TikTok hanya bisa melakukan promosi, bukan untuk transaksi. Untuk itu, pihaknya telah memanggil Tokopedia dan TikTok untuk meminta kedua platform tersebut segera mematuhi aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023. Dia menegaskan pihaknya tidak melarang kolaborasi antara kedua platform tersebut. Asalkan tidak ada transaksi di media sosial TikTok. "Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal tersebut. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," bebernya. Isy menegaskan, apabila masih tetap melanggar. Maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023. "Ya, tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag Nomor 31 tahun 2023," kata Isy. BACA JUGA:Menkop Ungkap, Perbankan di Indonesia Jarang Beri Kredit Kepada UMKM Mengacu pada Peraturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 pasal 50 ayat 2. Tertulis ada lima sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Diantaranya, peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam. Pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha. Lebih lanjut, peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) masih melanggar. Maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang. "PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10. Dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis," tulis aturan tersebut. (*)
Kategori :