RADAR UTARA - Setelah sukses melakukan perpanjangan atau perbaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang dari sebelumnya dengan sertifikat HGU nomor : 01/K.S PT Agricinal tahun 1986. Kini, perusahaan perkebunan sawit tertua yang lahir pada era Orde Baru tersebut, telah mengantongi sertifikat HGU perpanjangan seluas 6.269,536 Hektar dan berlaku sampai pada tahun 2045 mendatang.
Teranyar, perusahaan ini kembali dikabarkan menggelar serangakaian kegiatan untuk mendapatkan legalitas pendukung kegiatan usahanya berupa terminal khusus dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan pengurusan Analisis Dampak Lingkungan. Menariknya, upaya ini bukan kali pertama dilakukan karena sebelumnya, konsultasi publik untuk mendapatkan Amdal itu, pernah dilakukan. Namun berbuah deadlock alias bubar tanpa kesepakatan. Fakta lainnya, kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Sabtu yang nota bene merupakan akhir pekan yang banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk berlibur bersama keluarga. Waktu yang dipilih ini, pun bertepatan dengan penghujung tahun 2023 yang sudah memasuki masa libur/cuti perayaan Natal. Selain itu, muncul pula fakta, lokasi digelarnya kegiatan ini terkesan menghindar dari publik terutama dari desa penyangga karena undangan kegiatan menyebutkan lokasi berada di pusat Kota Bengkulu. Terang saja, hal ini memantik perhatian warga khususnya desa-desa yang berdamping dan menjadi penyangga perusahaan PT Agricinal-Sebelat itu. Pasalnya, di tengah konflik dengan masyarakat di desa penyangga yang sampai saat ini belum menemukan kata sepakat. Fakta pengurusan Amdal oleh managemen PT Agricinal ini, terkuak dari beredarnya surat undangan Nomor 064/AGR/SM/XII/2023 perihal undangan konsultasi publik yang ditandatangani langsung oleh Senior Manager Operasional PT Agricinal, Ir Budi Satria. Menariknya, agenda konsultasi publik tentang Amdal PT Agricinal dilaksanakan di Hotel Santika, Bengkulu dengan melibatkan 30 peserta sebagai undangan yang terdiri dari Camat Putri Hijau, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS). Danramil Putri Hijau, Kepala Puskesmas Perawatan Sebelat, Kepala Puskesmas Suka Makmur, kepala desa (Kades), Ketua BPD, Ketua Karang Taruna Desa dan tokoh masyarakat dari lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal. Diantaranya, Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, Desa Suka Medan dan Desa Suka Merindu pada Sabtu, 24 Desember 2023, hari ini. Dalam surat konsultasi publik yang diterima oleh Radar Utara, diuraikan secara jelas. Konsultasi publik tersebut ditujukan untuk pengurusan Amdal terhadap rencana penyatuan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas 6.269,5367 hektar. Kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit 60 ton TBS/jam dan terminal khusus seluas 4,07 hektar di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau oleh PT Agricinal. Dikonfirmasi Radar Utara, Camat Putri Hijau, Ahmadi, membenarkan adanya agenda konsultasi publik tentang penyusunan Amdal oleh PT Agricinal tersebut. Undangan konsultasi publik terkait penyusunan Amdal, kata Camat, turut ditujukan kepada 5 desa penyangga PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan MSS. "Iya undangan itu (konsultasi publik Amdal PT Agricinal) ada. Lokasinya ada di Bengkulu," ungkap Camat. Di sisi lain, Camat mengaku, belum mengetahui persis, alasan mendasar menyebabkan kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal, harus dilaksanakan di Bengkulu. "Itulah, kita juga tidak tahu. Yang jelas ada undangan tersebut. Lebih jelas bisa ditanyakan ke pihak perusahaan langsung," imbuhnya. BACA JUGA:Jati Diri Masyarakat, Lanal Bengkulu Dorong Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Sayangnya, saat upaya konfirmasi Radar Utara ke manajemen PT Agricinal. Hingga berita ini dirilis sekitar pukul 09.50 WIB, belum mendapatkan jawaban dan respon. Beberapa kali wartawan mencoba menghubungi nomor ponsel yang biasa digunakan oleh Humasnya, Roswan Efendi, belum mendapatkan respon dan jawaban. Sebagai informasi, beberapa bulan lalu, kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal oleh PT Agricinal ini sudah dilaksanakan. Namun sayangnya konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal oleh PT Agricinal yang sempat berlangsung di Rumah Makan Sido Mampir Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau tersebut, tak membuahkan hasil. Ini disebabkan karena pihak perusahaan diminta untuk menuntaskan beberapa polemik yang masih menjadi persoalan di tingkat desa dan masyarakat. Hingga agenda konsultasi publik penyusunan Amdal yang dilakukan PT Agricinal itu dead lock. Berdasarkan pantauan media ini melalui surat undangan yang tersebar. Layaknya kegiatan formal dengan tingkat keamanan yang tinggi. Undangan itu disertai dengan catatan agar peserta/undangan untuk membawa KTP/identitas diri, membawa undangan dan satu undangan berlaku hanya untuk 1 orang. Undangan ini juga ditembuskan ke DLH Bengkulu Utara, DPMPTSP Bengkulu Utara, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dan Walhi. (*)
Kategori :