KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, menegaskan, dalam pengelolaan anggaran program ketahanan pangan bersumber dari dana desa (DD) TA 2025 ini seluruh desa hanya diberi dua pilihan yakni hanya bisa melalui BUMDes atau TPK.
Dipastikan Camat, peran BUMDes dalam mengelola program ketahanan pangan bersumber dari DD bersifat prioritas.
Sedangkan peran TPK, hanya bersifat sementara atau cikal bakal berdirinya BUMDes.
"Anggaran program ketahanan pangan dari DD hanya bisa dilaksanakan oleh desa lewat BUMDes atau TPK. Namun dalam konteks, ini peran BUMDes menjadi prioritas. Sedangkan peran TPK hanya bersifat sementara. Artinya, kedepan di TA 2026 program ketahanan pangan bersumber dari DD diharuskan sudah dikelola oleh BUMDes, bukan TPK lagi," tegas Camat, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Desa Diminta Optimalkan Penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan, Selagi Tidak Menabrak Aturan!
BACA JUGA:Gencar Program Ketahanan Pangan, Lahan Sawah Pondok Bakil Tak Pernah Diperhatikan Pemerintah
Dikatakan Camat, untuk melibatkan BUMDes dalam mengelola anggaran program ketahanan pangan, ini desa tak perlu mempersoalkan perizinan yang dimiliki oleh BUMDes.
Asalkan kata Camat, BUMDes yang dimiliki oleh setiap desa sudah memiliki struktur kepengurusan yang jelas.
Maka BUMDes yang dibentuk oleh setiap desa sudah bisa untuk memulai peranannya dalam menyukseskan program ketahanan pangan yang dikucurkan melalui DD.
"Jika sudah punya BUMDes tapi, pengurusnya sudah tidak aktif lagi desa bisa mengganti pengurus yang lama dengan pengurus yang baru.
BACA JUGA:Sinergi Bhabinkamtibmas dan Masyarakat, Sukseskan Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Desa Diminta Lengkapi Proposal Sebelum Permohonan Inclave Lahan PT Air Muring ke Provinsi
Soal izin cukup menggunakan Perdes sudah bisa menjadi dasar BUMDes untuk memulai kegiatannya," pungkasnya. (*)