3 Poin Ini Jadi Atensi yang Harus Dilaksanakan Desa pada Pencairan DD Tahap I TA 2025

Kamis 20 Feb 2025 - 07:54 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi
3 Poin Ini Jadi Atensi yang Harus Dilaksanakan Desa pada Pencairan DD Tahap I TA 2025

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sedikitnya, ada tiga poin yang menjadi atensi untuk dilaksanakan oleh seluruh desa pada pencairan DD tahap I TA 2025. Tiga poin, itu adalah program BLT-DD, program Ketahanan Pangan dan Stunting. Dukungan anggaran untuk ketiga poin tersebut dipastikan akan cair di penyaluran DD tahap I TA 2025 dan wajib direalisasikan oleh masing-masing desa.

"Tiga poin, ini wajib dilaksanakan oleh desa di pencairan DD tahap I TA 2025. Selain, itu juga akan di susul dengan beberapa jenis kegiatan lainnya yang sudah diatur di dalam sistem omspan," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, Rabu (19/2).

Dikatakan Posma, di dalam sistem pencairan DD TA 2025 ini tidak ada lagi presentasi pencairan 40:60 persen. Pada TA 2025, ini DD hanya akan ditransfer sebanyak dua kali dan berlaku bagi desa berstatus mandiri maupun, desa yang belum berstatus mandiri.

"Tidak menggunakan presentasi 40:60 persen lagi. Pencairan hanya ada tahap I dan tahap II yang alokasi penggunananya di masing-masing tahap sudah diatur oleh Kemendes dan sistem. Sehingga nantinya desa tinggal menjalankan seluruh kegiatan yang tertera di dalam cek list kegiatan," pungkasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik... Desa Sudah Bisa Usulkan Pencairan DD Tahap I TA 2025

BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I TA 2025 Tunggu Petunjuk!

Ditambahkan Posma, khusus untuk alokasi anggaran program BLT-DD di tahap I TA 2025 akan ditransfer sekaligus ke setiap desa sebanyak 7 bulan. Sementara untuk tekhnis pencairan kepada KPM, tidak ada perubahan alias masih seperti aturan main di tahun sebelumnya yakni BLT-DD boleh disalurkan desa kepada KPM setiap bulannya.

"Jadi nanti anggaran untuk BLT-DD ditransfer langsung 7 bulan di pencairan tahap I. Untuk penyalurannya masih tetap seperti aturan di tahun sebelumnya yakni setiap satu bulan sekali BLT-DD dapat disalurkan desa ke KPM," demikian Posma. (*)

Kategori :