
5. Sindrom Restoran Cina
Sindrom ini dapat terjadi ketika Anda mengonsumsi micin (MSG) lebih dari 3 gram per hari. Gejala yang muncul bervariasi, mulai dari sakit kepala, kesemutan, jantung berdebar, nyeri dada, mual, kelelahan, hingga rasa kantuk yang berlebihan.
Gejalanya bisa berkisar dari ringan hingga berat, namun bagi Anda yang sensitif terhadap micin, risiko mengalami gejala yang lebih serius saat mengalami sindrom ini menjadi lebih tinggi.
6. Kerusakan Sel Saraf
Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa kandungan glutamat dalam dosis tinggi pada MSG dapat berfungsi sebagai racun yang menyebabkan kerusakan sel saraf. Bahkan, MSG juga dikaitkan dengan gangguan fungsi otak dan kerusakan beberapa organ.
BACA JUGA:Merayakan Ulang Tahun dengan Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Jangan Anggap Hal Sepele ! Ternyata Kacang-Kacangan Sangat Besar Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh
Penyakit-penyakit yang sering dikaitkan dengan kerusakan saraf akibat konsumsi MSG yang berlebihan meliputi penyakit Alzheimer, penyakit Parkinson, dan juga stroke.
7. Asma
Penelitian lainnya menunjukkan bahwa konsumsi micin dalam jumlah berlebihan dapat memicu kambuhnya asma, terutama bagi mereka yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap MSG. Kambuhnya asma akibat MSG biasanya terjadi saat mengonsumsi kaldu, kecap, atau saus yang memiliki kandungan MSG tinggi.
Penting untuk dicatat bahwa dampak dari konsumsi micin secara berlebihan masih memerlukan penelitian lebih lanjut, karena sebagian besar studi yang ada hingga saat ini hanya dilakukan pada hewan.
Konsumsi micin dalam jumlah yang wajar masih dianggap aman, jadi Anda tidak perlu khawatir. Namun, bagi individu yang alergi terhadap micin atau MSG, sebaiknya menghindari makanan yang mengandung bahan tersebut.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Oabat Alami Satu Ini ! Temukan Khasiat Dari Buah Bintaro Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Kenali Manfaat Kesehatan dari Daun Mangkokan untuk Kesehatan
Jika Anda mengalami gejala yang mencurigakan terkait penggunaan micin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter. (*)