Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis

Selasa 11 Feb 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Angka Investasi Daerah di Bengkulu Ini Salip APBD

Khusus untuk Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Gubernur mengambil langkah-langkah percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025, selanjutnya bersama dengan DPRD melakukan percepatan Perubahan APBD TA 2025 untuk menyinergikan Asta Cita ke dalam Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025, sesuai amanat Pasal 375 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur dan Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah. (**)

Kategori :