
Dalam kesempata itu, Kasatlantas Polres Bengkulu Utara, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, menuturkan bahwa akan menindak tegas kepada kendaraan bermotor yang berkendara tidak menaati tata tertib lalu lintas.
BACA JUGA:Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!
BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot
Meliputi, kendaraan memakai knalpot brong, pelaku balap liar, tidak memakai spion, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lainyya.
"Khusus untuk penindakan untuk balap liar, kita akan melakukan pengamanan atau penyitaan terhadap kendaraan yang dilakukan untuk balap liar. Rata-rata itukan masih anak-anak, kita minta kepada orang tuanya untuk membuat surat pernyataan dan perjanjian,"ujar Kasat IPTU Ayu.
Atensi khusus, pihaknya juga bakal memberikan tindakan tegas kepada kendaraan over dimensi atau overload, termasuk juga kendaraan yang melakukan modifikasi tidak sesuai dengan standar yang bisa mengganggu keamanan pengendara lain, yang mengakibatkan terjadinya kecelakan.
Pihaknya menghimbau agar kepada pengendara lalu lintas agar selalu menaati aturan lalu lintas, agar selamat dalam perjalananya dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!
BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot
"Karean ingat, ada keluarga yang menunggu kita di rumah dalam kondisi tak kurang suatu apapun,"tuntasnya.