Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!

Senin 10 Feb 2025 - 20:30 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi
Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!

Pelanggar bisa melakukan pembayaran denda setelah proses sidang tilang di pengadilan, maka barulah pemilik kendaraan bisa mengambil kembali kendaraan yang disita tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot

BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko

Pihak Kepolisian bisa membantu kepada pelanggar, sesuai prosedur, bahwa denda tilang elektronik yang dilakukan oleh pelaggar melalui BRIVA, dengan nomor register yang diberikan dari petugas kepolisian.

Tentu dengan catatan, pelanggar ini berjanji tidak akan melalukan pelanggaran tata tertib lalu lintas dikemudian hari.

"Pelanggar bisa kita bantu sesuai prosedur, dengan membayar denda tilang melalui BRIVA, namun berjanji tidak akan mengulanginya lagi,"jelas Kasat IPTU Ayu.

Kasat Iptu Ayu membeberkan bahwa tarif denda tilang selama Ops Keselatan Nala Tahun 2025, masih akan sama seperti penerapan di tahun 2024.

BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot

BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko

Berapa denda tilang 2024? dendanya per item pelanggaran sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berikut tarif denda tilang berdasarkan item di tahun 2024:

1. Pelanggaran memasang rotator dan sirene bukan peruntukkan pada kendaraan tertentu maka bakal dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Pelanggaran untuk kendaraan bermotor yang memakai pelat kendaraan tidak sesuai dengan nomor kendaraan dari Polri, sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 280, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot

BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko

3. Pelanggaran pengemudi dibawah umur, berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 maka dikenakan sanksi minimal kurungan empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.

Kategori :