Jelang Pemilu 2024, Kapolri Minta Jajaran Jangan Foto dengan Pose Jari

Senin 18 Dec 2023 - 19:35 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Ependi

RADAR UTARA - Melalui Surat Telegram Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial. 

 

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan. Bahwa kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

 

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus di hindari oleh anggota Polisi, diantaranya itu anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kemudian anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

 

Selanjutnya, anggota Polri juga dilarang swafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri. Terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial.

 

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," katanya.

 

Agus mengatakan bahwa, Propam Polri saat ini terus melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber

BACA JUGA:Besok, Dinsos MM Sowan ke Dinsos BU

Menurut dia, dalam tahapan pemilu, Propam Polri melekat melakukan pengawasan sehingga ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

 

Dia menyebut tidak hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Menurut dia, Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju dalam kontestasi di Pemilu 2024.

 

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI kami data, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," katanya.

 

Dia mengatakan meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024. Namun anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.

 

Menurut dia, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

 

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas," tandasnya. (*)

Kategori :