RADAR UTARA - Masih banyak dikalangan kita dalam pembelian rumah pertama kalinya, menilai untuk membeli rumah atau aset tidak bergerak, menyerupai membeli barang bergerak pada umumnya. Yang sekedar hanya membayar DP dan angsuran saja.
Ternyata, banyak hal yang harus kita perlukan dan kita siapkan bahkan harus kita pelajari sebelum kita benar-benar yakin membeli properti. Berikut ini alur yang harus kita lalui: 1. Kita harus melakukan Tanda jadi Dalam melakukan transaksi properti butuh yang namanya tanda jadi, sebagai pengikat pertama. Bagi deploper tanda jadi merupakan suatu bukti keseriusan dari konsumen atau pembeli. Sebaliknya bagi konsumen tanda jadi merupakan sebagai pengikat agar penjual atau deploper tidak membuat perjanjian kepada pihak lain lagi. 2. Kita harus melakukan kerja sama atau MOU Dengan adanya MOU maka kedua belah pihak terikat kerjasama dan perjanjian. Akan tetapi isi MOU hanya bersifat penawaran, pertimbangan dan sama-sama berniat untuk terikat secara hukum. Memberikan tanda jadi yang dicantumkan dalam MOU. 3. Kita harus melakukan Checking sertifikat Sebelum melakukan transaksi,untuk memastikan kalau properti tidak ada sengketa, blokir dan sedang dalam proses sita, maka harus dilakukan checking sertifikat terlebih dahulu. 4. Harus melakukan PPH dan validasi SSP Sudah melakukan checking sertifikat. Penjual harus membayar PPH karena sebagaj penerima uang hasil dari transaksi jual properti. Besaran PPH biasanya 2,5% dari nilai yang berhasil lolos dari pihak validasi kantor perpajakan. Nilai validasi dilihat melalui NJOP atau pasaran harga didaerah itu sendiri. 5. Mengikuti BPHTB dan verifikasi Tadi SSP merupakan tanggungan penjual, sebaliknya untuk BPHTB merupakan tanggungan pembeli. Pajak pembeli atau lebih dikenal BPHTB tarifnya 5 % dari nilai transaksi sesudah dikurangi nilai jual objek pajak tidak dikenakan pajak. Nominalnya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah tersebut. BACA JUGA:Bingung Memilih KPR yang Tidak Menguras Dompet...Ini Tipsnya 6. Harus melakukan PNBP Pendapatan negara selain dari pajak dan cukai, biasanya dilakukan pembayaran saat pengalihan hak. Karena menyebabkan ditanggung pihak pembeli. 7. Melakukan Akta jual beli (AJB) Dalam pembuatan Akta jual beli (AJB) dilakukan oleh notaris biasanya biaya penerbitanya adalah lebih kurang 1 % dari nilai transaksi. Biaya penerbitan AJB ditanggung kedua belah pihak dengan pembagian 50%:50%. 8. Melakukan Balik nama Balik nama menjadi suatu keharusan karena status hukum kepemilikan sebuah properti menjadi tidak kuat, maka dari itu harus segera melakukan balik nama tersebut. Besar kecilnya biaya balik nama tergantung aturan yang ada didaerah. Untuk mempermuda bisa dibantukan dengan notaris proses pengurusanya. Yang menanggung biaya balik nama ditanggung oleh pembeli. (*)
Kategori :