APBD TA 2025 Dipastikan Tetap Berpedoman Pada Hasil Pengesahan

Selasa 14 Jan 2025 - 21:24 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025, dipastikan tetap berpedoman pada hasil pengesahan tanggal 29 November 2024 lalu.

Kepastian ini pasca rampungnya pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terhadap APBD tersebut, yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Bengkulu, Selasa 14 Januari 2025.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, hasil evaluasi telah selesai dibahas, dan sebelum pembahasan pihaknya juga meminta TAPD menyerahkan dokumen APBD pasca dievaluasi Kemendagri.

"Dari pembahasan yang kita lakukan, dipastikan jika APBD tahun ini tetap berpedoman pada APBD yang disahkan pada 29 November 2024 lalu," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Ganti Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Kuras APBD Mukomuko Rp1,6 Miliar

BACA JUGA:Tata Kelola APBDes di Mukomuko Jadi Sorotan Inspektorat

Senada juga disampaikan Anggota Banggar lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. Menurut Usin, dalam pembahasan hasil evaluasi, sudah disepakati antara Banggar dan TAPD, bahwa APBD tahun ini tetap berdasarkan hasil pengesahan lalu.

"Dalam pembahasan kita sempat menelaah dan memang ada penambahan kegiatan pada APBD tahun ini. Itupun setelah ada Transfer ke Daerah (TKD) yang masuk dari pusat," kata Usin.

Sehingga, lanjut Usin, tetap diberikan kesempatan untuk menambah program kegiatan. Sementara untuk program yang telah disusun, pihaknya berharap dapat segera dilaksanakan.

"Pada dasarnya hasil evaluasi telah sama-sama kita bahas. Kalau ada perubahan, tentunya harus disepakati bersama antara Banggar dan TAPD. Karena kita juga harus membaca kepentingan pusat ke daerah," ujar Usin.

BACA JUGA:APBD 2025 Dirubah Sepihak, DPRD Provinsi Bengkulu Bakal Tentukan Sikap

BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025

Disisi lain, Usin mendesak agar TAPD dapat segera menyampaikan atau meyerahkan tindaklanjut dan tanggapan setelah dibahas terhadap hasil evaluasi ke Kemendagri.

"Yang jelas APBD pasca evaluasi tidak ada yang berubah. Dalam artian tetap sesuai dengan kesepakatan awal, yakni APBD yang telah kita sahkan November 2024 lalu. Tentu kesepakatan ini harus dipegang," sampai Usin.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi mengatakan, hingga sore ini pembahasan hasil evaluasi telah selesai dilakukan, dan dipastikan semuanya sudah clear and clean.

Kategori :