Penjadwalan Paripurna Pengumuman PAW Ketua, Tergantung Fraksi Golkar DPRD
Teuku Zulkarnain, SE-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dijadwalkan atau tidaknya paripurna pengumpunan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029, disebutkan tetap tergantung dengan Fraksi Golkar terutama saat rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Demikian disampaikan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE. Menurut Teuku, penyusulan jadwal DPRD Provinsi Bengkulu, untuk sebulandua ke depan harus diawali dengan rapat Banmus.
"Siapa saja anggota Banmus yang dimaksud, tentunya representatif masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam rapat Banmus tentunya harus memenuhi kuorum, yakni 50+1 dari total anggota Banmus," ungkap Teuku.
Dilanjutkan Teuku, kalaupun kemudian diketahui jadwal sudah tersusun, tapi anggota Banmus tidak hadir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib), maka jadwal tersebut tidak jadi juga.
BACA JUGA:Soal PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Syamsurachman: Surat DPP Golkar Mutlak dan Mengikat
BACA JUGA:Fraksi Golkar Desak DPRD Provinsi Bengkulu Memproses Surat DPP
"Meskipun demikian dalam rapat Banmus ini, pelaksanaannya tetap harus dipimpin pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Karena di Banmus itu hampir sama dengan Banggar, pimpinannya ex officio," kata Teuku.
Teuku menjelaskan, kalau terkaut kapan kemudian dilakukan rapat Banmus, terlebih dahulu Sekretaris DPRD (Sekwan) mengajukan kepada pimpinan tentang permintaan untuk lakukan rapat Banmus.
"Ketika sudah diajukan, barulah pimpinan DPRD menyelenggarakan rapat Banmus. Apakah Banmus itu jadi atau tidak, tergantung dengan kehadiran anggota Banmus. Terkait surat PAW yang sudah dibacakan, memang tahapan selanjutnya paripurna pengumuman," ujar Teuku.
Teuku menambahkan, dalam paripurna pengumuman itu, agendanya penyampaian tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Nah, pemberhentian dan pengangkuatan inilah yang harus diumumkan.
BACA JUGA:DPP Golkar Dikabarkan Usulkan Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Surat Masuk Dibacakan, PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Berproses
"Tapi itu tadi, untuk pelaksanaan paripurna pengumuman harus dijadwalkan lewat Banmus. Sehingga ada tidaknya jadwal paripurna tersebut, tetap tergantung dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini Fraksi Golkar saat rapat Banmus," tambah Teuku.
Hingga hari ini, sambung Teuku, pihaknya selaku pimpinan DPRD, belum menerima permintaan diselenggarakannya rapat Banmus untuk penyusunan jadwal DPRD Provinsi Bengkulu ke depan.