BACA JUGA:Oknum ASN, Parades dan PPS, Diminta Klarifikasi oleh Panwascam MSS
BACA JUGA:Minta Seluruh ASN dan Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024
"Misal Parades yang bersangkutan tidak mengindahkan ketentuan sebelumnya, maka desa dalam hal ini Kades, berhak memproses surat pemberhentian terhadap oknum Parades yang bersangkutan. Tapi, dengan catatan seluruh tahapan awal seperti pemberian SP satu hingga SP dua sudah dilakukan oleh desa.
"Di SP kedua yang dikeluarkan oleh desa, itu nanti juga akan ada poin catatan atau evaluasi yang harus diperbaiki oleh oknum Parades yang bersangkutan. Kalau dari poin evaluasi yang sudah tertuang di dalam SP kedua itu tetap tidak dilaksanakan, secara otomatis desa bisa memproses surat pemberhentian terhadap oknum Parades yang bersangkutan," demikian Gungun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Utara di lapangan. Menyebutkan bahwa oknum perangkat desa dengan jabatan Kasi itu, sudah menerima surat peringatan pertama atau SP sekitar 2 tahun lalu.
Atau tepatnya, pada masa kepemimpinan Kades definitif sebelum pelaksanaan Pilkades yang dipimpin oleh kades, Warijo saat ini.
BACA JUGA: Pembayaran Penghasilan Tetap Parades Terancam Molor, Ini Masalahnya
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Parades Lewat Pelatihan Pelatihan Sipades dan Siskeudes
Sementara itu, akumulasi ketidakhadiran oknum perangkat itu, dikabarnya hanya masuk kantor sehari atau 2 hari, ketika mendapatkan teguran atau peringatan persuasif.
"Pernah ke kantor, kalo ditegur maka dia masuk kantor. Paling saat bulan pertama atau kedua setelah ditegur itu, masuk lah ke kantor sehari atau 2 hari dalam sebulan itu. Setelah itu, yo ngilang lagi," kata sumber RU di lapangan. (*)