Dicek Bupati, Pasar Induk Rp108 Miliar Kelar Akhir Januari

Rabu 08 Jan 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Selanjutnya Blok B dengan 1 lantai, diperuntukkan sebagai zona kering - non pangan yang bakal menampung jumlah 117 pedagang; 

BACA JUGA:PUPR Pastikan Sebanyak 30 Pasar Rampung Pada 2024, Termasuk Pasar Purwodadi

BACA JUGA:ABS Penanggungjawab Konstruksi Pasar Purwodadi

Sedangkan Blok C, dibangun 1 lantai yang diperuntukkan sebagai zona siap saji/kuliner dengan jumlah 96 pedagang.

Total pedagang yang terakomodir yaitu 827 pedagang. 

Model pembangunan yang menjadi pra syarat di Kementerian PUPR, akan menyediakan space untuk lingkungan hijau yang peruntukkannya, agar tidak disalahgunakan. 

"Jadi dengan luas lokasi lebih kurang 2 hektar, luas bangunannya 14.520 m2. Ada space untuk ruang hijau agar tidak disalahgunakan," ujar Bupati, Senin, 19 Februari 2024 saat groundbreaking alias dimulainya pekerjaan pembangunan. 

BACA JUGA:Kapan Pembangunan Pasar Purwodadi Arga Makmur Selesai? Simak Perjalanan Kunker Bupati Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ring Road Pasar Purwodadi Arga Makmur Jebol

Lantas bagaimana prinsip BGH itu sendiri? Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Essy Asiah, menjelaskan, soal prinsip dan konsep yang menjadi pra syarat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut. 

Kata Essy, penerapan prinsip BGH sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi turut dipersyaratkan kepada penyedia untuk menerapkan Building Information Modelling atau BIM. 

"Penerapan prinsip BGH dan BIM ini, dilaksanakan juga sampai pada pengoperasian dan pemeliharaan," ujarnya dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR.

KSO PP Urban - Burniat sebagai Kontraktor Pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp 108.982.093.618. 

BACA JUGA:Tantangan Konsep Bangunan Gedung Hijau di Pasar Purwodadi Arga Makmur

BACA JUGA: Groundbreaking Proyek Pasar Purwodadi Rp 109 Miliar

Dijelaskan juga, waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasar Purwodadi Kabupaten Bengkulu Utara yaitu 360 Hari Kalender dengan menerapkan prinsip BGH dan BIM.

Kategori :