Program Perhutanan Sosial di Mukomuko Tunggu Verifikasi Kementerian

Selasa 07 Jan 2025 - 20:50 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

"Kalau usulan dari kelompok di Desa Lubuk Talang seluas 2.000 hektar dan usulan dari kelompok di Desa Lubuk Bangko seluas 1.800 hektar," jelasnya.

BACA JUGA:Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian

BACA JUGA:Calon Penerima Program Perhutanan Sosial Didata

Aprin menjelaskan, program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka. Untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki. Dari kawasan hutan seluas 78 ribu hektar, seluas 12 ribu hektare di antaranya dikelola PT Sifef Biodivesity, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.

"Hingga kini masih ada seluas 28 ribu hektare hutan yang berada di bawah pengawasan. Dari puluhan ribu hektare tersebut sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum," pungkasnya. (*)

Kategori :