Tommy Sitompul: Penajaman Fungsi Legislatif Untuk Kepentingan Rakyat

Rabu 13 Dec 2023 - 20:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

ARGA MAKMUR RU - Bersama Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Belum lama ini, legisltor Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan peningkatan kapasitas. Selain membedah beberapa isu dan regulasi teranyar. Kegiatan tersebut, menjadi upaya penajaman fungsi-fungsi legislatif dalam tata penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

 

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD BU, Tommy Sitompul, S.Sos, tak menampik saat dikonfirmasi. Tidak lain dan tidak bukan, kata Tommy, penajaman fungsi yang dibarengi dengan dukungan regulasi tingkat pusat ini, bertujuan untuk memaksimalkan peran-peran penyelenggaraan fungsi legislatif. Mulai dari pengawasan, anggaran dan legislasi. 

 

"Dengan dukungan pusat yang dituangkan dalam regulasi anyar ini, menjadi titik maju untuk memaksimalkan DPRD sebagai penyambung lidah rakyat. Selain itu, juga memaksimalkan DPRD dalam menjumput dan membedah persoalan sosial-ekonomi yang akan dibawa dalam laga-laga aspiratif," ujar Tommy Sitompul, kemarin.

 

Kolaborasi apik dan efektif, lanjut politisi Golkar ini. Kompleksitas persoalan yang kini dihadapi dalam upaya memaksimalkan peran dan fungsi legislatif, menjadi pembahasan serius bersama dengan ADKASI. Sebagai wadah komunikasi yang sejalan dengan amanat undang-undang, terkait hak berserikat dan berorganisasi. 

 

Dengan artian, terus dia, kerja paralel baik secara personal, lembaga dan organisasi, terus dilakukan legislatif dalam sektor aktivitas-aktivitas konsolidatif, dari daerah sampai dengan pusat. 

 

"Karenanya, kami membahas seputar agenda wajib seperti saat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah, LKPJ, serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD)," ungkapnya. 

 

Jabaran aktivitas tersebut, dimaksudkan Tommy, bahwa kerja DPRD tidak hanya melakukan kunjungan di masyarakat. Tak kalah penting, kata dia, proses-proses rancang bangun program di daerah sejak awal juga menjadi cermatan pihaknya. Urgensi di sektor ini, ditegaskan Tommy, sangat perlu diiringi dengan pengawasan legislatif yang berkualitas. 

 

"Karena hasil rancang bangun program itu nantinya untuk rakyat. Pertanyaannya rakyat yang mana? harus rakyat Bengkulu Utara. Maka dewan memastikan dan mengawasi, agar proses ini berjalan dengan baik dan tidak mencerminkan ego sektoral. Karena cara pandang perencanaan hendaknya adalah secara komprehensif. Bukan parsial. Bukan golongan. Tapi mutlak untuk rakyat seluruhnya," tegasnya, lantang.

 

Pada pelaksanaan fungsi di sektor legislasi. Dikatakan Tommy,  fungsi DPRD, kerja teknisnya dipengaruhi beberapa elemen yang penting. Salah satunya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Fungsi ini ditempati oleh beberapa anggota DPRD yang menjadi perwakilan partai politik yang ada di legislatif. 

BACA JUGA:Dinas Pariwisata BU Apresiasi Prestasi Kampung Wisata Kemumu

Bapemperda sendiri, terus dia, merupakan komponen tak terpisahkan lembaga DPRD sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tak hanya melakukan rapat dalam gelanggang Program Pembentukan Perda atau Propemperda. Fungsi DPRD ini, turut menjadi subyek dalam mengawali rencana kerja pembahasan yang akan dilakukan legislatif yakni Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang secara ex oficio dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD). Persis seperti fungsi Badan Anggaran atau Banggar. 

 

Tommy kemudian menjabar tugas Bapemperda diantaranya, mulai dari  Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah; 

 

Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD, berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD; 

 

Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;

 

Lebih jauh, Tommy juga bilang, peranan DPRD melalui Bapemperda sendiri turut mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah. Melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; atau pun memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. 

 

"Selanjutnya, membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah, maupun yang belum terselesaikan. Untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya, untuk disampaikan kepada pimpinan dewan," tukasnya. (adv)

Kategori :